1. Pengertian Konsumen
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan
tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
2. Azas
dan Tujuan
•
Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan
konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan
konsumen, serta kepastian hukum”.
•
Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999,
tentang Tujuan Perlindungan Konsumen
:
Perlindungan Konsumen bertujuan :
a.
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
diri;
b.
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses
negatif pemakai barang dan/ atau jasa;
c.
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen;
d.
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum
dan
keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi;
e.
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
f.
meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha
produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan ,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
3. Hak
dan Kewajiban Konsumen
Diantara
hak-hak konsumen yaitu
- Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
- Memilih barang/jasa yang akan digunakan
- Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
- Didengar pendapat dan keluhannya
- Mendapatkan Advokasi
- Mendapat pembinaan
- Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Mendapatkan ganti rugi/kompensasi
Diantara kewajiban-kewajiban konsumen diantaranya :
- Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
4. Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan pasal 6 dan 7
undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai
berikut :
§
Hak pelaku usaha
A.
hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
B.
Hak
untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik.
C.
Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa
konsumen.
D.
Hak
untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
E.
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
§
kewajiban pelaku usaha
A.
bertikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
B.
Melakukan
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau
jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
C.
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ;
pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan;
pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
D.
Menjamin
mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
E.
Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu
serta memberi jaminan dan garansi .
F.
Memberi
kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
G.
Memberi
kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima
atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
5. Perbuatan
yang dilarang bagi pelaku usaha
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal
17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang
bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan
dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang ,
dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
1. Larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
• tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
• tidak sesuai dengan berat isi
bersih atau neto;
• tidak sesuai dengan ukuran ,
takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
• tidak sesuai denga kondisi,
jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau
keterangan barang atau jasa tersebut;
• tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label;
• tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal;
• tidak memasang label atau
membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
2. Larangan dalam menawarkan / memproduksi
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
• barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
• Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
• Barang atau jasa tersebut telah
mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
• Dibuat oleh perusahaan yang
mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
• Barang atau jasa tersebut tersedia.
• Barang atau jasa tersebut tersedia.
• Tidak mengandung cacat
tersembunyi.
• Kelengkapan dari barang
tertentu.
• Berasal dari daerah tertentu.
• Secara langsun g atau tidak
merendahkan barang atau jasa lain.
• Menggunakan kata-kata yang
berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan
yang lengkap.
• Menawarkan sesuatu yang
mengandung janji yang belum pasti.
3. Larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
• menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
• Tidak mengandung cacat tersembunyi.
• Tidak berniat untuk menjual
barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
• Tidak menyedian barang dalam
jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4. Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
• mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
• Mengelabui jaminan / garansi
terhadap barang atau jasa.
• Memuat informasi yang keliru,
salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
• Mengeksploitasi kejadian atau
seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
• Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
• Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
6. Klausula
Baku dalam Perjanjian
Di dalam pasal 18 undang-undang
nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantunkan klausula baku
pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain :
A.
menyatakan
pengalihan tanggungn jawab pelaku usaha .
B.
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
C.
pelaku
usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau
jasa yang di beli konsumen.
D.
pemberian
klausa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang
yang dibeli konsumen secara angsuran
E.
mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli
oleh konsumen.
F.
memberi
hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta
kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau tidak dapat dibaca seacra jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinaytakan batal demi hukum. Oleh karena itu , pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.
7. Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Di dalam pasal 18 undang-undang
nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantunkan klausula baku
pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain :
a.
menyatakan
pengalihan tanggungn jawab pelaku usaha .
b.
menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen.
c.
pelaku
usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau
jasa yang di beli konsumen.
d.
pemberian
klausa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang
yang dibeli konsumen secara angsuran.
e.
mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli
oleh konsumen.
f.
memberi
hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta
kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau tidak dapat dibaca seacra jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinaytakan batal demi hukum. Oleh karena itu , pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.
8. Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh undang –
undang nomor 8 tahun 1999, yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63
dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan
berupa perampas barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti
rugi, perintah penghentiaan kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya
kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabuatn
izin usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar