Rabu, 12 November 2014

8 Prinsip Kode Etik yang Harus Dimiliki Seorang Anggota Akuntan Profesional



Menurut Mulyadi (2001: 53), Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika, yaitu :

1. Prinsip Pertama Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang tenaga ahli yang professional setiap akuntan harus mampu mempertanggung jawabkan tugas, kewajiban maupun laporan yang ia buat. Semua tindakan dalam tugasnya harus dilaksanakan dengan pertimbangan moral dan profesionalisme yang tinggi. Sebagai seorang yang professional dalam bidangnya seorang akuntan harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap pemakai jasanya tersebut. Dan setiap anggota juga harus memliki tanggung jawab dalam menjalin hubungan yang baik antar sesama anggota professional dan menjaga kepercayaan dari masyarakat sendiri. Dimana masyarakat yang dimaksud adalah pemegang saham, karyawan, kreditur, pemerintahan maupun orang-orang yang berkepentingan.

2. Prinsip Kedua Kepentingan Publik
Setiap anggota memiliki kewajiban untuk bertindak dalam pelayanan kepada public atau masyarakat banyak dan orang-orang yang memakai jasanya bukan hanya kepentingan pribadi. Untuk kepentingan masyarakat seorang anggota yang professional harus memberikan kontribusi dalam mensejahterakan masyarakat dalam tugas-tugasnya. Untuk kepentingan dari pengguna jasanya seorang anggota professional harus bertanggung jawab dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.

3. Prinsip Ketiga Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Dalalm menjunjung tinggi integritas tersebut harus dilandasi dengan kejujuran, keadilan, keterbukaan, menerima kesalahan ketidak sengajaan, mampu mempertanggung jawabkan apa yang dikerjakan dan tidak merugikan pemakai jasanya.

4. Prinsip Keempat Obyektivitas
Objektivitas mengharuskan seorang yang professional dapat bersikap jujur, adil, tidak berprasangka, tidak bias dan tidak memihak serta tidak berbenturan dan berada dibawah tekanan dari pihak lain. Objektivitas sendiri bukan hanya perlu dimiliki oleh seorang akuntan namun seorang akuntan juga harus berkerja sama dengan orang-orang yang objektiv dan professional sehingga akuntan sendiri tidak mendapatkan tekanan dan gangguan dari luar yang dapat mempengaruhi kualitas prinsip objektivitas yang dimilikinya.

5. Prinsip Kelima Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya. Seorang anggota yang professional harus berkerja dengan kompeten guna memenuhi tanggung jawab tugasnya da menjalankan kewajibannya terhadap public. Kompeten disini dimaksudkan seorang professional harus memiliki pendidikan yang tinggi di bidangnya dan memiliki pengalaman untuk menunjukan bukti profesionalismenya, setiap anggota harus dengan tekun dan teliti dalam menjalankan pekerjaannya.

6. Prinsip Keenam Kerahasiaan
Setiap anggota harus menjaga kerhasiaan dan menghormati informasi yang diperoleh selama melakukan dan menjalankan jasa profesionalnya. Seorang anggota juga tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.







7. Prinsip Ketujuh Perilaku Profesional
Setiap anggota sudah jelas harus menjalankan profesinya dengan sikap profesionalisme, sikap itu harus dijunjung tinggi karena sangat bersangkutan dengan nama baik KAP, profesi sejenis dan nama baik dirinya sendiri. Bila seorang akuntan tidak memiliki sikap profesionalisme dengan melanggar prinsip-prinsip yang ada bisa saja KAP kehilangan kepercayaan masyarakat.


8. Prinsip Kedelapan Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Bila anggota tidak menjalankan tugasnya dengan system dan struktur yang ada artinya mereka tidak melakukannnya dengan standar yang ada. Standar itu adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

sumber :http://claudiapurba.blogspot.com/2013/11/8-prinsip-etika-profesi-dalam-akuntansi.html 
makalah persentasi "Contoh Kasus Sembilan KAP"
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=3&ved=0CCsQFjAC&url=http%3A%2F%2Fopenstorage.gunadarma.ac.id%2Fhandouts%2FS1_Akuntansi%2FEtika%2520dan%2520Profesi%2520Akuntansi%2FPrinsip%2520Etika%2520Profesi%2520Akuntansi.ppt&ei=Z5FjVOqDCtCDuwSTioDYDg&usg=AFQjCNEOV_7fju9YFCpGU83R-1lKF0QiyA&sig2=k5BYEgdzPnlau-F3JxIJyg&bvm=bv.79189006,d.c2E 

1 komentar: