Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi
akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika
profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya,
maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik
tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan,
terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang
merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar
bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik,
integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari
independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip
akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan
seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan
etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya
enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review
Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen
Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan
RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap
kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan
pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana
disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini
masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan
penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun
demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih
tetap ada.
sumber: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik-2/
http://elzamyroselin.blogspot.com/2012/09/aturan-etika-iai.html
Senin, 01 Desember 2014
Etika Bisnis Akuntan Publik
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu
adalah:
a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan jadi seorang akuntan publik tidak mudah terpengaruh oleh ajakan dan masukkan dari orang-orang sekitar yang memiliki niat dan pemikiran diluar prinsip seorang akuntan publik.
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip Obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menujukkan obyektivitas mereka di berbagai situasi.
b. Standar umum dan prinsip akuntasi
c. Tanggung jawab kepada klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
e. Tanggung jawab dan praktik lain
sumber: http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
http://ziajaljayo.blogspot.com/2011/10/independensi-auditor.html
http://definisimu.blogspot.com/2012/09/definisi-integritas.html
http://mikhaanitaria.blogspot.com/2011/01/integritas-dan-objektivitas-akuntan.html
http://okky-ddendud.blogspot.com/2012/12/standar-umum-dan-prinsip-akuntansi.html
http://syuhadamakarim.wordpress.com/2012/11/12/tugas-wajib-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
http://vegaaugesriana02.blogspot.com/
a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan jadi seorang akuntan publik tidak mudah terpengaruh oleh ajakan dan masukkan dari orang-orang sekitar yang memiliki niat dan pemikiran diluar prinsip seorang akuntan publik.
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip Obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menujukkan obyektivitas mereka di berbagai situasi.
b. Standar umum dan prinsip akuntasi
·
Kompetensi
Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang
secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi
profesional.Kecermatan dan
·
Keseksamaan
Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan
kecermatan dan keseksamaan profesional.
·
Perencanaan
dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai
setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·
Data
Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai
untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan
dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
c. Tanggung jawab kepada klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi,
dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi
rekan seprofesi.
e. Tanggung jawab dan praktik lain
·
Perbuatan
dan perkataan yang mendiskreditkan, Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan
perkataan yang mencemarkan profesi.
·
Iklan,
promosi dan kegiatan pemasaran lainnya, Anggota dalam
menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
·
Komisi
dan Fee Referal.
sumber: http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
http://ziajaljayo.blogspot.com/2011/10/independensi-auditor.html
http://definisimu.blogspot.com/2012/09/definisi-integritas.html
http://mikhaanitaria.blogspot.com/2011/01/integritas-dan-objektivitas-akuntan.html
http://okky-ddendud.blogspot.com/2012/12/standar-umum-dan-prinsip-akuntansi.html
http://syuhadamakarim.wordpress.com/2012/11/12/tugas-wajib-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
http://vegaaugesriana02.blogspot.com/
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung Jawab Sosial (social responsibility) Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis.
Sebagai entitas bisnis layaknya
entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk
peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan
jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya,
pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab
sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk
tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan
publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Krisis Dalam Profesi Akuntan
Maraknya kecurangan di laporan keuangan,
secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan.
Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di
Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam
terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan
beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan
perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam
dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi
lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di
Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi
kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah
daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word
Congres Of Accountants “WCOA” ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong
juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi
utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah
kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa
skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun,
Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara
peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.
Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC
menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan
kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.
Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu.,
pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan
pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan
oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah
terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini,
asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan
Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik).
Perkembangan terakhir dunia internasional
menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke
pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public
Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi
pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini
terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap
lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak
terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur
Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar
tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar,
antara lain: (i) pembuatan standar akuntansi dan standar audit; (ii)
pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan (iii) pemberian sanksi.
Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa
asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan
kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut,
pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang
tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan
pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap
melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam RUU AP
tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang
besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu ditambahkan pula sanksi
pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku
sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar
penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan
kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta
melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor
dan kualitas audit.
Langganan:
Postingan (Atom)