Senin, 01 Desember 2014

Etika Bisnis Akuntan Publik

Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:

a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
        Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
        Integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan jadi seorang akuntan publik tidak mudah terpengaruh oleh ajakan dan masukkan dari orang-orang sekitar yang memiliki niat dan pemikiran diluar prinsip seorang akuntan publik.
        Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip Obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menujukkan obyektivitas mereka di berbagai situasi.

b. Standar umum dan prinsip akuntasi


·         Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.Kecermatan dan

·         Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·         Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·         Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.


c. Tanggung jawab kepada klien    
        Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.

d. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi


       Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
 

e. Tanggung jawab dan praktik lain


                ·          Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan, Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan   dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
·         Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya,  Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
·         Komisi dan Fee Referal.
 


sumber: http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
http://ziajaljayo.blogspot.com/2011/10/independensi-auditor.html
http://definisimu.blogspot.com/2012/09/definisi-integritas.html
http://mikhaanitaria.blogspot.com/2011/01/integritas-dan-objektivitas-akuntan.html
http://okky-ddendud.blogspot.com/2012/12/standar-umum-dan-prinsip-akuntansi.html
http://syuhadamakarim.wordpress.com/2012/11/12/tugas-wajib-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik/
http://vegaaugesriana02.blogspot.com/


1 komentar: