Konsep Modal
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
· Modal jangka panjang
· Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
Sumberr-Sumber Modal Koperasi
a. Menurut (UU NO. 12/1967)
· Simpanan Pokok
· Simpanan Wajib
· Simpanan Sukarela
· Modal Sendiri
b. Menurut (UU No. 25/1992)
· Modal sendiri (equity capital) bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
· Modal
pinjaman (debt capital) bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank
atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan ,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan
Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar