Kamis, 01 November 2012

Jenis dan Bentuk Koperasi


PS. 3. PP. No. 60 /1959: Tentang Perkembangan gerakan Koperasi.


          Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi adalah perbedaan koperasi yang didasrkan pada golongan dan fungsi ekonomi
          Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi.

Jenis-jenis koperasi:

      Koperasi Desa
      Koperasi Pertanian
      Koperasi Perternakan
      Koperasi Perikanan
      Koperasi Kerajinan / Industri
      Koperasi Simpan Pinjam
      Koperasi Konsumsi

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI (SESUAI   PP No. 60  Tahun 1959)
Terdapat 4  bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar