Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi
adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC])
dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal
dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan
laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari
transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang
diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota
sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada
anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian
ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada
anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota
hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota
koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal
dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk
modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang
menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi
Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa
“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari
dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik
ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima
dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun
buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai
pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga
koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU
hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
Rumus :
2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga
simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian
jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota
didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar