Rabu, 19 November 2014

Klasifikasi Etika Secara Umum

Secara umum etika dapat diklasifikasikan menjadi :
a. Etika Deskriptif
Yaitu etika dimana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. nilai dan pola perilaku manusia sebagaimana adanya ini tercermin pada situasi dan kondisi yang telah membudaya di masyarakat secara turun menurun.

b.Etika Normatif
Yaitu sikap dan perilaku manusia atau masyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta kondisi masyarakatu. Ada tuntutan yang menjadi acuan bagi umum atau semua pihak dalam menjalankan perikehidupannya.

c. Etika Deontologi
Yaitu Etika yang dilaksanakan dengan didorong oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan dilihat dari akibat dan tujuan yang ditimbulkan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas. Sesuatu aktivitas dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap masyarakat atau pihak lain secara sepihak.

d. Etika Teologi
Yaitu yang diukur dari apa yang dicapai oleh pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang akan dicapai adalah sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak. Dalam etika ini dikelompokkan dua maxam yaitu egoisme, yaitu etika yang baik menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang lain mungkin tidak baik. sedangkan tika yang lain adalah utilitarianisme, yaitu etika yang baik bagi semua pihak. Artinya semua pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung akan menerima pengaruh yang baik.

e. Etika Relatifisme
Yaitu etika yang dipergunakan dimana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok parsial dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok parsial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan konvensi, dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagis semua pihak atau masyarakat yang bersifat global.

sumber : buku Hukum dan Etika Bisnis 2012 Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar