Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28
Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan
atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan
kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam
memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah
keputusannya :
KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR:
KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI
AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR
MODAL
KETUA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL,
Menimbang :
a.
bahwa untuk memenuhi prinsip
keterbukaan, Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyampaikan laporan keuangan
yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum;
b.
bahwa untuk meningkatkan kualitas
keterbukaan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik maka diperlukan
pendapat atau penilaian yang independen dan profesional dari Kantor Akuntan
Publik dan Akuntan;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut
di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Ketua Bapepam tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal;
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3608);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
1995 tentang Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
4.
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 7/M Tahun 2000;
5.
Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik;
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN
JASAAUDIT DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
Peraturan Nomor: VIII.A.2
sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
PERATURAN
NOMOR VIII.A.2
:
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN
JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
1. Definisi dari istilah-istilah
pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan Periode
Penugasan Profesional :
1) Periode Audit adalah periode yang mencakup periode
laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2) Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan
untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat adalah
istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan
saudara kandung.
c. Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
adalah:
1) Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema
rekan, pimpinan, dan karyawan professional yang berpartisipasi dalam audit,
review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan
penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode
Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus,
transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang termasuk dalam rantai
pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara
langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi
bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas
audit; atau
3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional
lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit
kepada klien.
e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang
yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan
mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris,
anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode Penugasan
Profesional:
a. Periode Penugasan Profesional
dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan,
mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional
berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis
oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang
lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa
profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa
mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama
Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor
Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :
a. mempunyai kepentingan keuangan
langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada
klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan
dengan klien, seperti :
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci
pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat
yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau
karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai
Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari
1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan;
atau
4) mempunyai rekan atau karyawan
profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada
klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam
Periode Audit.
c. mempunyai hubungan usaha secara
langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan
kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan
usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan
Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non
audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari
produk barang atau jasa klien dalam
rangka menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan jasa-jasa non audit
kepada klien seperti :
1) pembukuan atau jasa lain yang
berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi keuangan
dan implementasi;
4) penilaian atau opini kewajaran
(fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan
keuangan; atau
11) jasa-jasa lain yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan
e. memberikan jasa atau produk
kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen
atau komisi dari klien.
4. Sistim Pengendalian Mutu Kantor
Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat
keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat
menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas
laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik
paling lama untuk 5 (lima) tahun
buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun
buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan
dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga)
tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim
yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang telah
memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih
dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang telah memberikan
jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih
mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan
keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan
dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan
pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap
setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar