Sabtu, 15 November 2014

Tanya - Jawab Persentasi Kode Etik Materi : Kasus 9 KAP



PERTANYAAN

1. Apa bukti nyata dari pelanggan etika yang dilakukan oleh 9 Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut? 
Jawab : 
Pelanggaran yang dilakukan oleh 9 Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut adalah menyetujui untuk merekayasa laporan keuangan bank yang pernah di auditnya dengan cara membuat normal kondisi keuangan bank tersebut sehingga bank tersebut terlihat sehat dan tidak dibekukan oleh pemerintah sebagaimana mestinya.

2.  Faktor apa saja yang mempengaruhi 9 Kantor Akuntan Publik (KAP) melanggar prinsip tersebut? 
Jawab : 
Menurut kelompok kami tidak ada alasan pasti dari tindakan kolusi yang mereka lakukan karena ini merupakan rahasia yang tidak mungkin di ungkapkan secara publik. Tetapi ada beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran etika profesi akuntansi, yaitu : 
·    Kebutuhan Individu 
·    Tidak Ada Pedoman  
·    Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi 
·    Lingkungan Yang Tidak Etis 
·    Perilaku Dari Komunitas

3.   Apakah ada hukum pidana dari tindak kolusi tersebut? 
Jawab : 
Aspek hukum perbuatan kolusi belum begitu tegas dijelaskan. Mereka yang melanggar larangan masih dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syahruddin Rasul mengatakan, bahwa Kolusi sebagai tindak pidana korupsi. Jadi, siapa pun yang melakukan tindakan kolusi akan dikenakan hukuman atau sanksi sesuai dengan hukum pidana yang berlaku untuk tindakan korupsi. Namun ada beberapa Sanksi Pelanggaran Etika, yaitu : 
1. Sanksi Sosial
       Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
       Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar