Kamis, 20 November 2014

Penegakan Kode Etik Akuntansi

Di dalam lingkungan anggota kelompok akuntan profesional kode etik dari bidang tersebut harus ditegakkan, tidak hanya ditempat anggota berkerja namum juga ada tempat-tempat kode etik tersebut harus ditegakkan, penegakan kode etik profesi akuntan meliputi, sekurang-kurangnya ada 6 unit yang harus meneggakan kode etik tersebut:
1. Kantor Akuntan Publik.  
Ketaatan terhadap kode etik adalah tanggung jawab pimpinan KAP dimana anggota itu bekerja. Managing partner dan partner serta manager KAP melaksanakan pengawasan terhadap ditaatinya perilaku ini. Di dalam kantor Akuntan Publik harus sangat mencerminkan bagaimana kode etik dan prisnsip-prinsip tersebut dibangun karena Kantor Akuntan Publik sendiri berpegangan langsung kepada dunia perekonomian dan pengwasannya melalui anggota yang berkerja untuk perusahaan-perusahaan.

2. Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik – IAI.
Di lingkungan Kompartemen Akuntan Publik, usaha pengawasan ini diwujudkan dalam bentuk "Peer Review" yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Seksi Pengendalian Mutu di lingkungan kepengurusan IAI di Kompartemen tersebut. Pengawasan oleh Unit Peer Review yang khusus dibentuk untuk mengawasi sesama KAP sampai saat ini belum pernah terlaksana. 

3. Badan  Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik – IAI.
Unit ini merupakan tempat dimana para anggota profesinal dan tenaga pengajar akuntan diberi pengawasan dan memberikan peradilan pada tingkat pertama terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota IAI kompartemen akuntan pendidik. 

4. Dewan Pertimbangan Profesi IAI. 
Dewan ini berfungsi sebagai peradilan tingkat banding untuk kasus-kasus yang telah diputuskan hukumnya berdasar keputusan pada tingkat Badan Pengawas Profesi. Dewan ini melaksanakan peradilan untuk kasus-kasus pelanggaran lainnya yang tidak berkaitan dengan akuntan publik.

5. Departemen Keuangan RI. 
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, misalnya Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai. Ia sebagai pemberi ijin praktek Akuntan Publik. Pengawasan yang dilakukannya pada umumnya untuk menilai apakah KAP yang diberi ijin telah melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan keputusan Menteri Keuangan tentang perijinan pembukaan KAP (SK Menkeu 43/KMK 017/1997) tanggal 27 Januari 1997 tentang jasa akuntan publik.

6.  BPKP. 
Berdasarkan  Keppres  31/th  1983,  wewenangnya  adalah  melaksanakan  pengawasan   terhadap KAP. Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP melakukan evaluasi tentang kepatuhan KAP terhadap perizinan yang diberikan dan terhadap pelaksanaan tugas profesional akuntan publik.

sumber: http://rose-mia.blogspot.com/2012/12/makalah-kode-etik-profesi-akuntan.html 
https://datakata.files.wordpress.com/.../6-kode-etik-profesi-akuntansi.ppt 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar