Di dalam lingkungan anggota kelompok akuntan profesional kode etik dari bidang tersebut harus ditegakkan, tidak hanya ditempat anggota berkerja namum juga ada tempat-tempat kode etik tersebut harus ditegakkan, penegakan kode etik profesi akuntan meliputi, sekurang-kurangnya ada 6 unit yang harus meneggakan kode etik tersebut:
1. Kantor Akuntan Publik.
Ketaatan terhadap kode etik adalah
tanggung jawab pimpinan KAP dimana anggota itu bekerja. Managing partner dan
partner serta manager KAP melaksanakan pengawasan terhadap ditaatinya perilaku
ini. Di dalam kantor Akuntan Publik harus sangat mencerminkan bagaimana kode etik dan prisnsip-prinsip tersebut dibangun karena Kantor Akuntan Publik sendiri berpegangan langsung kepada dunia perekonomian dan pengwasannya melalui anggota yang berkerja untuk perusahaan-perusahaan.
2. Unit Peer Review
Kompartemen Akuntan Publik – IAI.
Di
lingkungan Kompartemen Akuntan Publik, usaha pengawasan ini diwujudkan dalam
bentuk "Peer Review" yang
penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Seksi Pengendalian Mutu di lingkungan
kepengurusan IAI di Kompartemen tersebut. Pengawasan oleh Unit Peer Review yang khusus dibentuk untuk mengawasi sesama KAP
sampai saat ini belum pernah terlaksana.
3. Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik –
IAI.
Unit ini merupakan tempat dimana para anggota profesinal dan tenaga pengajar akuntan diberi pengawasan dan memberikan peradilan pada tingkat pertama terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota IAI kompartemen akuntan pendidik.
4. Dewan Pertimbangan Profesi IAI.
Dewan
ini berfungsi sebagai peradilan tingkat banding untuk kasus-kasus yang telah
diputuskan hukumnya berdasar keputusan pada tingkat Badan Pengawas Profesi. Dewan
ini melaksanakan peradilan untuk kasus-kasus pelanggaran lainnya yang tidak
berkaitan dengan akuntan publik.
5. Departemen Keuangan RI.
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan,
misalnya Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai. Ia sebagai pemberi ijin
praktek Akuntan Publik. Pengawasan yang dilakukannya pada umumnya untuk menilai
apakah KAP yang diberi ijin telah melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
berhubungan dengan keputusan Menteri Keuangan tentang perijinan pembukaan KAP
(SK Menkeu 43/KMK 017/1997) tanggal 27 Januari 1997 tentang jasa akuntan
publik.
6.
BPKP.
Berdasarkan Keppres
31/th 1983, wewenangnya
adalah melaksanakan pengawasan
terhadap KAP. Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP melakukan evaluasi
tentang kepatuhan KAP terhadap perizinan yang diberikan dan terhadap
pelaksanaan tugas profesional akuntan publik.
sumber: http://rose-mia.blogspot.com/2012/12/makalah-kode-etik-profesi-akuntan.html
https://datakata.files.wordpress.com/.../6-kode-etik-profesi-akuntansi.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar