TUGAS MAKALAH SOFTSKILL
“ETIKA PROFESI AKUNTANSI”
DisusunOleh:
Kelompok 2
DhiaFadhlurrahman (21211990)
Diana Ritri (22211044)
DwiAstuti (22211226)
DwintaPusparani (22211283)
Elang Al Ars (28211414)
Gina Chairunnisa (23211070)
Hani Hikmawati (23211192)
Hans Rafid (23211205)
4EB15
PTA 2014 / 2015
BAB I
PENDAHULUAN
Di
era globalisasi ini
banyak sekali kasus pelanggaran-pelanggaran terutama
banyak terjadi di Indonesia, salah satunya yaitu kasus pelanggaran etika
profesi akuntansi. Tidak ada hanya masyarakat menengah yang mengalami
pelanggaran tersebut, yang lebih banyak pelanggaran yaitu terjadi di kalangan atas, seperti kasus
pelanggaran korupsi, kesalahan dalam
melakukan pembuatan laporan keuangan,bahkan melalukan pemalsuan tanda tangan
terhadap nasabah bank, kasus ini terlibat karena kurangnya ketelitian dalam
pembuatan laporan keuangan dan kurangnya sistem dalam perusahaan yang
bersangkutan.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia bukan lagi merupakan
sebuah fenomena, melainkan sudah merupakan fakta yang terkenal dimana mana.
Kini setelah rezim otoriter orde baru tumbang tampak jelas bahwa praktik KKn
selama ini terbukti telah menjadi tradisi dan budaya yang keberadaannya meluas,
berura akar, dan menggurtia dalam masyarakat serta sistem birokrasi Indonesia,
mulai dari pusat hingga lapisan kekuasaan yang paling bawah.
Sumartana, menyatakan bahwa KKN akhir-akhir ini dianggap sebagai wujud
paling buruk dan paling ganas dari gejala keerosotan moral dari kehidupan
masyarakat dan bernegara di negeri kita. KKN adalah produk dan relasi
sosial-politik dan ekonomi yan paling pincang dan tidak manusiawi. Relasi yang
dikembangkan adalah relasi yang diskriminatif,
alienatif, tidak terbuka, dan melecehkan kemanusiaan. Kekuasaan dainggap
sebagai sebuah privillege bagi kelompok (kecil) tertentu, serta bersifat
tertutup dan menempatkan semua bagian yang lain sebagaiobjek-objek yang tak
punya akses untuk berpartisipasi. Setiap bentuk kekuasaan (baik politik maupun
ekonomi) yang tertutup akan menciptakan hukum-hukumnya sendiri demi melayani
kepentingan penguasaan yang eksklusif. Kekuasaan yang tertutup semacam ini
merupakan lahan subur yang bisa menghasilkan panen KKN yang benar-benar
melimpah.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi
adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi,
mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Kredibilitas.
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota.Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan
berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
BAB II
LANDASAN TEORI
1. Pengertian Etika
Menurut
buku yang saya baca yang berjudul “Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis”
karangan Agus Arijanto, S.E., M.M,
pengertian etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan. Hal ini berarti
berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara
hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan
diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi
yang lainnya.Selain itu, etika bisnis juga merupakan studi yang dikhususkan
mengenai moral yang benar dan salah.Studi ini berkonsentrasi pada standar moral
sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan pelaku bisnis
(Velasquez, 2005).
Sedangkan
menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi
Untung, S.H., M.M, etika berasal dari kata ethos
sebuah kata dari Yunani yang diartikan identik dengan moral atau moralitas.
Kedua istilah ini dijadikan sebagai pedoman atau ukuran bagi tindakan manusia
dengan penilaian baik atau buruk dan benar atau salah. Etika melibatkan
analisis kritis mengenai tindakan manusia
untuk menentukan suatu nilai benar atau salah dari segi kebenaran dan
keadilan. Jadi ukuran yang dipergunakan adalah norma, agama, nilai positif,
universalitas. Oleh karena itu istilah etika sering dikonotasikan dengan
istilah-istilah tata krama, sopan santun, pedoman moral, norma susila dan
lain-lain yang berpijak pada norma-norma tata hubungan antarunsur atau
antarelemen di dalam masyarakat dan
lingkungannya.
Di samping etika
merupakan ilmu yang memberikan pedoman norma tentang bagaimana hidup manusia
diatur secara harmonis, agar tercapai keselarasan dan keserasian dalam
kehidupan baik antarsesama manusia maupun antarmanusia dengan lingkungannya.
Etika juga mengatur tata hubungan antara institusi di dalam masyarakat dengan
institusi lain dalam sistem masyarakat dan environment (lingkungan)-nya.
2.
Tujuan Profesi Akuntansi
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan jelas
dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
·
Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·
Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa
yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·
Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa
yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa
oleh akuntan.
3. Kode Etik
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesiaterdiri
dari tiga bagian:
·
Prinsip Etika,
·
Aturan Etika, dan
·
Interpretasi Aturan Etik
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
4. Prinsip Etika Profesi Akuntan
a.
Prinsip
Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan
tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua
anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
b.
Prinsip
Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
d. Prinsip
Keempat – Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
e.
Prinsip
Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
f.
Prinsip
Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
kerahasiaan informasi iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
g.
Prinsip
Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi: Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
h.
Prinsip
Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar
profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan
pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
5.
Pengertian
Kolusi
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan
membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian
yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin
agar segala urusannya menjadi lancar.
Ciri-ciri Kolusi:
–
Pemberian uang pelicin dari
perusahaan tertentu kepada oknum pejabat atau pegawai pemerintahan agar
perusahaan dapat memenangkan tender pengadaan barang dan jasa tertentu.
Biasanya, imbalannya adalah perusahaan tersebut kembali ditunjuk untuk proyek
berikutnya.
–
Penggunaan broker (perantara)
dalam pengadaan barang dan jasa tertentu. Padahal, seharusnya dapat
dilaksanakan melalui mekanisme G 2 G (pemerintah ke
pemerintah) atau G 2 P (pemerintah ke produsen), atau dengan
kata lain secara langsung. Broker di sini biasanya adalah orang yang memiliki
jabatan atau kerabatnya.
BAB
III
PEMBAHASAN
a.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
Kasus
Sembilan KAP yang Diduga Melakukan Kolusi Dengan Kliennya
Jakarta, 19 April 2001
.Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997.
Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis,
mengungkapkan, berdasarkan temuan
BPKP, Sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit
terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk
di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H &
R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan
kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,”
ujarnya. Karena itu,
ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal
yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP (Kantor Akuntan Publik) itu bukan sekadar
“human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan
yang tidak disengaja,
tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran
yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administrative meskipun pihak
BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian
ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP (Kantor Akuntan Publik) itu tidak ringan.
“Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar
audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut.
Ini merugikan masyarakat.
Kita mengharapkan ada tindakan administrative dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya
yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Analisis Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
Dalam kasus tersebut ditemukan KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. KAP tersebut telah melakukan penyimpangan terhadap tujuan profesi akuntansi,
yaitu memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Selain itu KAP tersebut juga melanggar Prinsip pertama
– Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua – Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga – Integritas, Prinsip Keempat – Obyektivitas, Prinsip Kedelapan – Standar Teknis. Seharusnya KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa professional mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
KAP harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Setiap KAP harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan.
·
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab
Seperti yang telah disebutkan di atas, dimana seorang akuntan seharusnya melakukan pertanggungjawaban sebagai profesional
yang senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam setiap kegiatan yang dilakukannya. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham. Selain itu, orang yang profesional sudah dengan
sendirinya akan bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya dan dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung
jawab dan akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin dengan standar
di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimal serta mutu yang terbaik. Dengan menerbitkan laporan palsu,
maka akuntan telah menyalahi kepercayaan
yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
·
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Dari masalah di atas Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut
juga melanggar prinsip etika profesi yang kedua, yaitu kepentingan publik. Para akuntan dianggap telah menyesatkan public dengan penyajian laporan keuangan
yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini,
mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.
·
Prinsip Ketiga – Integritas
Prinsip ini dapat terlihat dengan jelas
bahwa seseorang yang profesional adalah juga orang yang mempunyai integritas
pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu, mereka mempunyai komitmen
pribadi untuk menjaga keluruhan profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan
orang lain maupun masyarakat lainnya.
·
Prinsip Keempat – Objektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
·
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
Anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International
Federation of Accountants, badan pengatur,
dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
BAB IV
KESIMPULAN
Dari
contoh kasus dan penjelasa materi yang sudang dibahas, dapat kita simpulkan
beberapa hal yang penting. Seorang akuntan harus memegang teguh pada prinsip
akuntan yang professional karena dengan dilanggarnya prinsip tersebut seorang
akuntan tidak bisa disebut tenaga ahli yang professional karena mempermainkan keadilan
dan kejujuran.
Tidak
hanya melakukan kolusi yang dapat merugikan masyarakat banyak namun
tindakan-tindakan diluar dari standar seorang akuntan yang professional juga
bisa menodai namanya sendiri sebagai seorang professional maupun orang-orang
yang berkerja di bidang tersebut karna masyarakt otomatis sudah tertipu oleh
kumpulan kasus-kasus pelanggaran etika professional akuntan.
Seorang
akuntan juga harus bertanggung jawab akan laporan yang dibuat, laporan tersebut
harus bersih, jujur dan bebas dari hal-hal negatif yang melanggak kode etik
prrofessinya, prinsip kepentingan public juga harus dimiliki karena seorang
akuntan memang secara langsung berkerja untuk sebuah perusahaan namun bila
terjadi kecurangan dan ditutupi oleh akuntan hal tersebut juga merugikan
hak-hak masyarakat. Integritas yang tinggi harus dijunjung karena dengan
adaanya prinsip tersebut seorang akuntan tidak mudah diajak berkerjasama untuk
merugikan masyarakat dan hanya mementingkan keperluan perusahaan karena hal
tersebut menyangkut nama baiknya. Prinsip objektifitas perlu diberlakukan oleh
seorang akuntan dalam menjunjung tinggi keadilan secara intelektual, jujur dan
tidak memihak dan harus focus dengan apa yang ia kerjakan sebagai kewajibannya
yang harus dipertanggung jawabkan. Dan prinsip teknis adalah prinsip yang
menjadi acuan untuk seorang akuntan menjalankan tugasnya dengan benar karna
prinsip teknis bila dilanggar oleh seorang akuntan bisa langsung dikeluarkan
dari lembaga-lembaga yang menaungi akuntan professional maupun lembaga tinggi dari
professional akuntan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar